A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dallam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global.
Disamping itu, isu global yang meliputi demokratis, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi trasnparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.
Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Agar para
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air
dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Pengertian Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213)
bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah,
negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa
(nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu
solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan
bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan
belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang
terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih
dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and
Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri
atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme,
keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa
dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
5. Setelah
manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang
kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih
luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah,
kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan
dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
6. Teori
Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah
terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat)
maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan
menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of
god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori
ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang
diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama
lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang
bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut
perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat
juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan,
seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan
manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu
tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti
Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu
negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya
diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya
menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya
Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
7. B. Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting
ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat)
yang mengatur seluruh daerah.
Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat
dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal
melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau
dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang
ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu
kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan
politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
Daftar Pustaka
elearning.gunadarma. Center for Indonesian Civic Education. (1998). Kami Bangsa Indonesia. Bandung: Proyek Kewarganegaraan.
Gratisan Musik
Silahkan berkomentar sesuai topik bahasan and no spam, no iklan, no ribut, no live link !
Konversi KodeEmoticon