Otoritas Jasa Keuangan ~ Rnd-Site
Senin, 19 Mei 2014

Otoritas Jasa Keuangan

Pendahuluan

        OJK adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

        Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

     Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.

Tugas Seksi Jasa Keuangan

Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang :

- Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing) dan standar akuntansi bank.
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, yang meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.
- Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara,dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Asas-asas OJK dalam menjalankan kegiatan
Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yangharus dijadikan pedoman yaitu :
  • Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya.
  • Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya.
  • Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
  • Asas Profesionalitas.
  • Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.
  • Asas Keterbukaan.
  • Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada public.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  • Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah:
  • Integritas dalam bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
  • Profesionalisme bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
  • Sinergi dalam berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
  • Inklusif terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
  • Visioner dalam memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward  Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thingking).
OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi :
  • Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
  • Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabilakegiatan tersebut merugikan masyarakat.
  • Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
        OJK juga melakukan pelayanan pengaduan konsumen dan berwenang pula melakukan pembelaan hukum, seperti memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud dan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, dan atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
  • Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
  • Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga  baru.
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
  • Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  • Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  • Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
  1. Dewan Komisioner OJK
  2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
  8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
  1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
  6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
  7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Daftar Pustaka

www.academia.edu Otoritas Jasa Keuangan
http://id.wikipedia.org Tugas dan Wewenang Otoritas_Jasa_Keuangan

Komentar

Dalam rangka mewujudkan Otoritas Jasa Keuangan yang efektif dan tidak dijadikan lahan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka Otoritas Jasa Keuangan harus bisa mengakomodir fungsi pengawasan di dunia bank dan non bank.
OJK harus selalu menjaga independensinya agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak ada unsur apapun didalam kebijakan tersebut.

Silahkan berkomentar sesuai topik bahasan and no spam, no iklan, no ribut, no live link !

Konversi KodeEmoticon